UMKM: Pengertian, Jenis, dan Perkembangannya di Indonesia

0
15057
Ibu Onih, Mitra Usaha Amartha
Ibu Onih, Mitra Usaha Amartha yang membuat keset dari bahan baku kain sisa konveksi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pandangan awam mungkin hanya sebatas warung yang ada di lingkungan kita. Bahkan mungkin tetangga yang berjualan di depan rumah bisa kita sebut sebagai UMKM. Tapi tahu gak sih kalau ternyata, UMKM punya makna yang berbeda bersadarkan pengertiannya.

Lalu apa pengertian UMKM yang sebenarnya?

Pengertian UMKM

Istilah UMKM secara umum berarti usaha produktif yang dimiliki dan dikelola oleh perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sendiri membedakan usaha menjadi empat jenis, yaitu usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar.

Adapun berdasarkan pengertian dari masing-masing jenis tersebut berupa:

Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil yang diatur dalam undang-undang ini.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Usaha besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. 

Kriteria

Tidak hanya definisi, UMKM dalam hal ini diatur juga kriteria kekayaan dan hasil penjualannya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM Pasal 6. Berikut penjelasannya:

Usaha Mikro memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 Juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, serta memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 Juta Rupiah.

Usaha Kecil memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 Juta Rupiah sampai paling banyak 500 Juta Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selain itu usaha kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 300 Juta Rupiah sampai paling banyak 2,5 Milyar Rupiah.

Usaha Menengah memiliki kekayaan bersih lebih dari 500 Juta Rupiah sampai paling banyak 10 Milyar Rupiah tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Selanjutnya, dikatakan sebagai usaha menengah apabila memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 Milyar Rupiah sampai paling banyak 50 Milyar Rupiah.

Sebagai informasi, kriteria UMKM dengan nilai nominal yang tercantum dalam undang-undang di atas dapat diubah melalui Peraturan Presiden berdasarkan perkembangan perekonomian negara.

Perkembangan UMKM di Indonesia

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), UMKM di Indonesia mengalami pertumbuhan setiap tahunnya. Pada tahun 2010, jumlah UMKM ada sekitar 52,8 juta dan pada tahun 2018 bertambah menjadi 64,2 juta usaha. 

Kenaikan jumlah ini membawa UMKM sebagai kontributor terbesar dalam produk domestik bruto (PDB) yaitu 60,3 persen. Menariknya lagi, melansir katadata, UMKM telah menyerap 97% dari total tenaga kerja dan 99% dari total lapangan pekerjaan. 

Sayangnya pandemi Corona yang terjadi di tahun 2020, membuat sejumlah UMKM kesulitan dan nyaris gulung tikar. Salah satu faktornya karena turunnya permintaan pasar juga modal usaha yang kian menipis. Yuk kita bangkit bersama-sama dengan mendukung dan menggunakan produk UMKM di sekitar kita!

#KitaJanganMenyerah 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here