Special Deal Untuk Pendana Pertama, Bonus 50 Ribu!

0
164

Penawaran spesial untuk pendana pertama Amartha yang gak boleh kamu lewatkan! Dapatkan Bonus 50 Ribu hanya dengan modalin CEO UMKM di marketplace dengan minimal pendanaan Rp100.000. Periode penawaran 1-3 Juni 2022.

Perhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini, ya.

Syarat dan ketentuan penawaran promo Amartha:

  1. Hanya berlaku untuk pendana yang sudah mendaftar dan terverifikasi di platform Amartha
  2. Promo berlaku pada periode 1 – 3 Juni 2022
  3. Promo berupa bonus pendanaan dalam bentuk kode voucher JUNIDEAL senilai Rp50.000 
  4. Promo hanya berlaku selama periode yang telah ditentukan dan/atau ketersediaan mitra pendanaan masih ada di marketplace
  5. Promo berlaku dengan minimal pendanaan senilai Rp100.000
  6. Untuk pendanaan crowdfunding, nominal pendanaan yang dilakukan untuk salah satu mitra yang dipilih harus memiliki nilai lebih dari nominal voucher (tetap berlaku minimal pendanaan). 
  7. Promo berlaku tanpa batasan jumlah mitra dalam 1 (satu) kali transaksi pendanaan
  8. Promo kode voucher hanya bisa digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi pendanaan
  9. Promo hanya berlaku untuk pendanaan yang dilakukan secara langsung di marketplace melalui situs web dan/atau aplikasi Amartha
  10. Pendana menyatakan setuju pada setiap ketentuan dan prosedur operasional Amartha, baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu
  11. Apabila mitra Anda mengalami Gagal Cair atau Drop Out, dana akan dikembalikan dan promo tidak dapat digunakan/tidak berlaku
  12. Amartha berhak untuk membatalkan dan/atau memodifikasi, dan/atau menolak penggunaan promo, apabila:
    a. Penyalahgunaan promo, termasuk menggunakan beberapa akun (multiple accounts) atau beberapa checkout (multiple checkout) terkait dengan pendanaan yang sama atau pendanaan dalam suatu grup/kelompok. Amartha berhak menentukan definisi pendanaan yang sama berdasarkan nama, nomor handphone, email, alamat, atau informasi lainnya.
    b. Promo digunakan dengan itikad buruk.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here