Seberapa Pentingkah Izin Usaha OJK di Fintech Lending?

0
564

Pada Mei lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi memberikan izin usaha Perusahaan Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi kepada PT. Amartha Mikro Fintek (Amartha) dengan nomor KEP-46/D.05/2019 dan berlaku secara permanen, tanpa batas waktu berakhir.

Amartha sendiri telah lulus pengujian di 20 standar prosedur yang diterapkan OJK pada tahapan Regulatory Sandbox. Pengujian ini bertujuan untuk melihat kesiapan Amartha dalam inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan. 

 OJK tetap akan mengawasi operasional Amartha, terutama mencakup pengawasan berbasis risiko dan teknologi, serta pengawasan berbasis disiplin pasar. Hal ini dilakukan untuk menciptakan ekosistem fintech lending tepercaya yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat Indonesia. Lalu, seberapa pentingkah izin usaha OJK di fintech lending? 

Keamanan Terjamin

Dengan mendapatkan izin usaha dari OJK, maka keamanan untuk pendana dan peminjam akan terjamin. OJK tidak memberikan izin usaha jika perusahaan itu tidak menjamin keamanan tersebut.

Diawasi oleh Pemerintah

Pemerintah melalui OJK akan terus mengawasi perusahaan fintech lending tersebut dari  internal maupun eksternal.

Mengikuti Peraturan yang Berlaku

Mau tak mau perusahaan fintech lending yang sudah mendapatkan izin usaha harus mengikuti peraturan yang berlaku dari OJK. Jika tidak, izin usaha mereka akan dicopot.

Kepercayaan Pemerintah

Ada kepercayaan Pemerintah melalui OJK terhadap kemampuan penyelenggara fintech P2P lending dalam menjalankan usaha secara transparan, automation dan concern terhadap perlindungan konsumen.

Kesiapan Perusahaan

Ini membuktikan bahwa perusahaan fintech lending itu telah siap menjalankan bisnisnya seperti inovasi bisnis model, skala usaha dengan luas cakupan pasar, instrumen keuangan, tata kelola serta terdaftar di asosiasi penyelenggara pendanaan. 

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here