Presiden Joko Widodo belum lama ini membentuk Kementerian Investasi. Kementerian Investasi ini akan mengambil alih seluruh tugas dan fungsi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Tugas BKPM sendiri adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan undang-undang, meningkatkan dan mendapatkan investasi berkualitas yang dapat menggerakkan ekonomi Indonesia dan menyerap jutaan tenaga kerja.
Bagaimana dengan tugas Kementerian Investasi?
Pemerintah membentuk Kementerian Investasi dengan tujuan untuk membenahi iklim investasi nasional. Memang sudah ada BKPM, namun fungsi dan kewenangannya dinilai lemah dan belum sejajar dengan kementerian lain.
Sehingga melalui Amanat Perpres 10/2021, sebagai tindak lanjut UU Ciptaker dibentuklah lembaha yang setingkat.
Kementerian Investasi memiliki dua peran, yaitu menjadi konsolidator seluruh perizinan investasi yang sebelumnya ada di daerah dan kementerian lain. Kedua, Mendorong kontribusi investasi terhadap produk domestik bruto (PDB) yang relatif stagnan.
Lalu, siapa yang akan memimpin Kementerian Investasi?
Adapun Menteri yang bertanggung jawab mengemban tugas tersebut adalah Bahlil Lahadalia.
Ekonom Josua Pardede melansir CNBC Indonesia menyatakan bahwa Bahlil adalah orang yang tepat karena BKPM telah mampu menarik investasi di tengah pandemi Covid-19. Hal tersebut terlihat dari realisasi investasi tahun 2020 yang tercatat Rp 826,3 triliun atau naik 2,06% dari tahun 2019 yang tercatat Rp 809,6 triliun.