OJK atau Otoritas Jasa Keuangan bukan istilah yang asing untuk masyarakat Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang memiliki tugas, fungsi serta peran pada sektor jasa keuangan yang berada di Indonesia.
Apa itu Otoritas Jasa Keuangan? Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dari campur tangan pihak maupun lembaga yang lain. Lembaga ini menyelenggarakan sistem pengaturan serta pengawasan dengan terintegrasi pada keseluruhan sektor jasa keuangan.
Lembaga ini muncul menggantikan Bapepam-LK untuk mengatur serta mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan. Bukan hanya itu, lembaga ini juga menggantikan peran Bank Indonesia untuk mengawasi serta melindungi konsumen yang menggunakan jasa keuangan.
Wewenang yang Dimiliki OJK
Otoritas Jasa Keuangan memiliki sejumlah wewenang yang bisa digunakan, seperti:
1. Mengatur Serta Mengawasi Bank
Wewenang OJK berkaitan dengan pengaturan dan pengawasan bank meliputi beberapa hal seperti memberikan izin terhadap pendirian atau pembukaan kantor bank, sumber daya manusia, rencana kerja, anggaran, merger, akuisisi, hingga pencabutan izin.
Otoritas Jasa Keuangan juga memiliki wewenang melakukan pengawasan, serta pengaturan kegiatan usaha bank seperti penyediaan dana, aktivitas di bidang jasa serta produk hibridasi.
Wewenang lainnya adalah melakukan pengaturan serta pengawasan berkaitan dengan kesehatan bank serta mengatur aspek kehati-hatian bank.Â
2. Mengatur Lembaga Jasa Keuangan Bank serta Non Bank
Wewenang dari OJK yang lainnya adalah menetapkan peraturan serta keputusan Otoritas Jasa Keuangan, kemudian membuat peraturan berkaitan mengenai pengawasan pada sektor jasa keuangan, menentukan kebijakan tentang pelaksanaan tugas.
Wewenang yang lainnya seperti membuat peraturan mengenai tata cara serta penetapan pengelolaan pihak yang ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan, menetapkan struktur organisasi lembaga keuangan dan menetapkan peraturan tentang pengenaan sanksi sesuai Undang-Undang.Â
3. Mengawasi Lembaga Jasa Keuangan Bank Maupun Non Bank
Wewenang lain yang dimiliki OJK adalah berkaitan dengan pengawasan lembaga jasa keuangan, baik bank maupun non bank. Otoritas Jasa Keuangan mempunyai wewenang menetapkan kebijakan serta pengawasan pada jasa keuangan di Indonesia, kemudian mengawasi kepala eksekutif yang mempunyai tugas pengawasan.
Lembaga keuangan ini juga melakukan pengawasan, serta penyelidikan, perlindungan konsumen serta melakukan tindakan lain pada lembaga keuangan penunjang. Menunjuk serta menetapkan penggunaan statute, memberi dan mencabut izin usaha.Â
Baca Juga: Deretan Daftar Pinjol Legal OJK 2022. Penting!
Tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Secara khusus, OJK memiliki tugas sebagai berikut:
- Mengatur serta mengawasi kegiatan jasa keuangan yang berada di sektor perbankan.
- Mengatur serta mengawasi kegiatan jasa keuangan yang berada di sektor pasar modal.
- Melakukan pengaturan serta pengawasan di sektor keuangan lain seperti dana pensiun, asuransi dan lainnya.
Tujuan Otoritas Jasa Keuangan
Sesudah mengetahui wewenang dan tugasnya secara umum, berikutnya adalah tujuan. Berikut tujuan OJK dibentuk, seperti:
- Menjaga agar semua kegiatan di sektor jasa keuangan diselenggarakan dengan teratur, adil, transparan serta akuntabel.
- Dapat mewujudkan sistem keuangan Indonesia yang tumbuh stabil dan berkelanjutan.
- Dapat melindungi kepentingan konsumen, dan masyarakat Indonesia.
Bukan hanya perbankan konvensional serta syariah, Otoritas Jasa Keuangan juga mengawasi aktivitas keuangan non perbankan seperti pasar modal, asuransi, pembiayaan hingga fintech. Salah satu microfinance marketplace yang sudah mengantongi izin serta diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah Amartha.
Amartha menjadi jembatan untuk mempertemukan lender (pemberi pinjaman) dan borrower (penerima pinjaman). Di sini, kamu bahkan bisa memperoleh imbal hasil hingga 15% flat per tahun.