icon-langID
logo-amartha
Home / Blog / Pendana / Keuangan / Mengenal Golongan Ahli Waris Menurut Islam dan Perdata
icon-lang
icon-lang

Mengenal Golongan Ahli Waris Menurut Islam dan Perdata

By Team Amartha Blog - 5 Jul 2022 - 3 min membaca

Mengenal Sejarah Hak Waris Menurut Islam

Di dalam kitab suci Islam, Al-Qur’an, tertulis sejumlah hak waris dan batasan-batasan ahli waris, termasuk beberapa perbaikan dalam memperlakukan perempuan dalam sebuah keluarga.

Al-Qur'an juga menyatakan upaya untuk memperbaiki hukum waris, dan dengan demikian membentuk sistem hukum islam yang lengkap. Perkembangan ini berbeda dengan masyarakat pra-Islam di mana aturan hak waris sangat bervariasi. 

Namun, mereka juga memiliki perbedaan dari perbaikan egaliter sekuler yang sedang berlangsung sejak saat itu, hingga di era modern.

Selanjutnya, Al-Qur'an memperkenalkan ahli waris tambahan yang tidak berhak mewarisi pada zaman pra-Islam, menyebutkan sembilan kerabat secara khusus enam di antaranya perempuan dan tiga laki-laki.

Hukum waris dalam Al-Qur'an juga termasuk kerabat laki-laki lainnya, seperti suami dan saudara tiri dari pihak ibu, yang dikecualikan dari warisan dalam adat-istiadat lama. 

Penerima warisan yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah ibu, ayah, suami, istri, anak perempuan, saudara laki-laki yang seibu, saudara perempuan kandung, saudara perempuan yang seibu, dan saudara perempuan sedarah.

Pembagian Hak Ahli Waris Dalam Islam

Hukum waris Islam ditemukan dalam Al-Qur'an dan dalam tradisi Nabi Muhammad SAW. Rasulullah SAW bersabda bahwa ahli waris menurut islam adalah separuh dari seluruh ilmu. 

Ahli waris adalah sistem pewarisan wasiat wajib. Itu berarti harta warisan dibagikan menurut pembagian yang ditentukan dalam Al-Qur'an. Sebagaimana Al-Qur’an menyatakan: “Ini adalah bagian dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (4:10).

Baca Juga: 5 Jenis Warisan yang Bisa Disiapkan Generasi Muda 

Syariah membagi penerima warisan dalam Islam dari harta individu menjadi tiga kategori:

1. Ahli Waris Al-Qur’an (Ahl Al-fara’id)

Ahli waris Al-Qur’an mengambil bagian yang telah ditentukan—baik setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, atau seperenam. Mereka antara lain: 

  • Empat laki-laki: Suami, saudara laki-laki dari pihak ibu, ayah, dan kakek dari pihak ayah
  • Sembilan perempuan: Istri, putri, putri putra, ibu, nenek dari pihak ayah, nenek dari pihak ibu, saudara perempuan kandung, saudara perempuan dari pihak ibu, dan saudara perempuan dari pihak ayah

2. Ahli Waris Sisa (Pengambilan dengan Taʿsīb)

Jika ada sisa harta peninggalan setelah waris Islam mengambil bagian yang ditentukan, maka anggota keluarga yang tersisa mewarisi sisanya. Mereka tidak memiliki bagian tetap. Penerima warisan yang tersisa diurutkan berdasarkan prioritas. 

Misalnya, seorang putra dan putri mengambil sisa-sisa setelah pembagian yang ditentukan. Jika tidak ada anak, maka saudara kandung mengambil sisa warisan, jika tidak ada saudara kandung, maka keponakan mengambil sisa warisan dan begitu seterusnya. 

3. Dhawūʾl l-arḥām

Jika tidak ada penerima warisan Al-Qur’an atau taʿsīb yang selamat (kejadian yang jarang terjadi), maka harta warisan menjadi dhawūʾl l-arḥām. Terjemahan yang paling umum adalah "kerabat jauh", "waris rahim", atau "keluarga luar". 

Sementara pasangan suami istri adalah waris Al-Qur’an, mereka tidak berhak menerima sisa atau sisa harta peninggalan jika harta itu tidak habis, sehingga sisa harta warisan akan diberikan kepada kerabat jauh jika tidak ada waris Al-Qur’an lain atau waris sisa. 

Kerabat khusus Dhawūʾl l-arḥām meliputi:

  • Keturunan dari putri
  • Keturunan kakek-nenek melalui perempuan
  • Keturunan melalui orang tua
  • Keturunan melalui kakek-nenek

Ahli Waris Berdasarkan Hukum Perdata

Dalam penerapan hukum waris, apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).

Ahli waris dalam hukum perdata adalah apabila anggota keluarga pewaris selain Islam meninggal dunia, barulah menggunakan aturan Hukum Waris dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Prinsip warisan menurut KUHPerdata:

  • Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata);
  • Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. 

Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.

Terdapat 4 golongan besar yang berhak menjadi pewaris, golongan tersebut adalah:

  • Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata).
  • Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
  • Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
  • Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Golongan-golongan ini diajukan berdasarkan urutannya. Yang juga berarti jika ahli waris golongan I masih ada, golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris.

Begitulah beberapa informasi dan perbedaan aturan pewaris dan ahli waris menurut Hukum Islam dan Hukum Perdata. Jika kamu suatu saat ingin menjadi pewaris bagi anak-cucumu mulailah dengan berinvestasi.

Amartha dengan amanah memberikan wadah bagi kalian untuk menanamkan kebaikan untuk menjamin hidup pengusaha mikro pedesaan. Microfinance marketplace Amartha telah menjadi tempat para calon pewaris sukses untuk menanam masa depan yang mulia.

Daftar Sekarang

Artikel Terkait

Mengenal Golongan Ahli Waris Menurut Islam dan Perdata

Keuangan

Ada pertanyaan seputar artikel di blog Amartha? atau ingin mengirimkan artikel terbaik kamu untuk di publish di blog Amartha?

Hubungi Kami SEKARANG

https://access.amartha.com/uploads/invite_a21debce13.png