Ini Dia Syarat Pensiun Dini, Yuk Persiapkan dari Sekarang!

0
12802
Ilustrasi pensiun dini. sumber: www.pexels.com
Ilustrasi pensiun dini. sumber: www.pexels.com

Apakah kamu mulai terpikir untuk melakukan pensiun dini PNS? Jika ya, maka ada banyak hal yang perlu disiapkan terlebih dahulu. Mulai dari mengatur keuangan, hingga mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan pensiun dini. Sebelum mengajukan pensiun dini, kamu juga perlu mengetahui syarat pensiun dini agar pengajuanmu diterima.

Apa Itu Pensiun?

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai, pensiun adalah jaminan hari tua yang diberikan sebagai penghargaan atas jasa-jasa PNS selama bekerja dalam Dinas Pemerintah. Walau demikian, tidak semua PNS akan mendapatkan hak pensiun setelah selesai berdinas.

Terdapat beberapa ketentuan dan peraturan yang berlaku untuk bisa mendapatkan hak pensiun. Pemberian hak pensiun hanya bisa diberikan kepada PNS yang mengakhiri tugasnya dengan predikat hormat. Sementara jika diberhentikan dengan tidak hormat maka tidak berhak mendapatkan dana pensiun.

Peraturan BKN tentang Pensiun Dini PNS

Lalu, bagaimana dengan pensiun dini? Apakah akan tetap mendapatkan hak pensiun? Pensiun dini sendiri merupakan permohonan dari PNS untuk menyelesaikan tugas sebelum batas usia pensiun yang telah ditetapkan.

Sesuai dengan peraturan BKN mengenai pensiun dini, terdapat dua jenis perlakuan khusus terkait dengan hak yang diperoleh oleh PNS yang melakukan pensiun dini. Pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang telah berusia minimal 45 tahun dan telah mengabdi dengan masa kerja paling sedikit selama 20 tahun bisa mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun berupa skema 45:20. 

Sebelumnya peraturan yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai yang digunakan sebagai acuan utama. Di mana syarat pensiun dini diatur dengan komposisi usia yaitu minimal 50 tahun dari masa kerja minimal 20 tahun atau (50:20).

Namun, pada praktiknya BKN masih menggunakan regulasi lama yaitu skema 50:20. Yang berarti pengajuan pensiun dini bisa mendapatkan gaji pensiun dini jika PNS tersebut sudah berusia minimal 50 tahun dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Mengapa kebijakan 50:20 tetap ditetapkan walau sudah ada peraturan pemerintah terbaru? Sebab, dalam tata urutan perundang-undangan, posisi PP atau Peraturan Pemerintah tidak bisa melebihi UU atau Undang-Undang. Sehingga implementasi dari skema 45:20 untuk pensiun dini masih menunggu perubahan pada undang-undang kepegawaian.

Baca Juga: Ini Cara Menghitung Dana Pensiun yang Tepat!

Syarat Pensiun Dini untuk PNS

Nah, setelah mengetahui peraturan mengenai hak pensiun pada PNS yang mengajukan pensiun dini, apakah kamu sudah memantapkan hati untuk melakukan pensiun dini? Jika niat kamu sudah bulat, maka bisa perhatikan syarat pensiun dini bagi PNS berikut ini yang perlu disiapkan sebelum mengajukan pensiun dini dikutip dari laman Kemenkeu:

  1. Surat Permohonan Pembayaran Pensiun Pertama (SP.4 A).
  2. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan tahun terakhir (DP.3).
  3. Daftar Riwayat Pekerjaan.
  4. Salinan sah Surat Keputusan pengangkatan pertama sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
  5. Salinan sah surat Keputusan Kenaikan Pangkat.
  6. Kenaikan Gaji Berkala terakhir.
  7. Salinan sah Surat Nikah.
  8. Surat Akte Kelahiran Anak.
  9. Pas foto 4×6 sebanyak lima lembar.
  10. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Barang Dinas dari atas langsung minimal Eselon II (disertakan pada waktu pengambilan uang pensiun).

Demikianlah informasi seputar syarat pensiun dini PNS yang perlu diketahui bagi kamu yang tertarik untuk melakukan pensiun dini. Pensiun dini adalah pilihan yang bisa diambil oleh setiap PNS dengan berbagai pertimbangan. Pastikan kamu sudah melakukan pertimbangan matang dan mempersiapkan diri dengan mengatur keuangan dengan baik.

Agar kamu tidak khawatir mengenai keuangan setelah pensiun, kamu bisa melakukan investasi di Amartha. Dengan melakukan investasi microfinance marketplace Amartha, mulai dari Rp100.000 aja, kamu bisa memperoleh imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Yuk, segera bergabung dengan Amartha!

Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here