Guna meminimalisir penipuan yang menjerat masyarakat seiring berkembangnya layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar penyelenggara Financial Technology (Fintech) terdaftar dan berizin.
Hingga 22 Januari 2021, total jumlah penyelenggara Fintech peer-to-peer (P2P) Lending atau Fintech Lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 148 perusahaan.
Dari 148 total perusahaan, 41-nya sudah memiliki izin sementara sisanya baru terdaftar dan diawasi saja.
Berikut ini daftar perusahaan P2P Lending yang sudah memiliki izin usaha OJK:
- Danamas
- Investree
- Amartha
- Dompet Kilat
- Kimo
- Toko Modal
- Uang Teman
- Modalku
- KTA Kilat
- Kredit Pintar
- Mau Cash
- Finmas
- KlikACC
- Akseleran
- Ammana.id
- PinjamanGO
- KoinP2P
- Pohondana
- Mekar
- Ada Kami
- Esta Kapital Fintel
- Kreditpro
- Fintag
- Rupiah Cepat
- Crowdo
- Indodana
- Julo
- Pinjamwinwin
- Dana Rupiah
- Taralite
- Pinjam Modal
- Alami
- Awan Tunai
- Danakini
- Singa
- Dana Merdeka
- Easycash
- Pinjam Yuk
- FinPlus
- UangMe
- Pinjam Duit
Adapun untuk 107 fintech P2P Lending yang sudah terdaftar dan diawasi dapat di cek di sini.
Apabila Anda mendapatkan informasi mengenai penipuan pinjaman online (pinjol), segera laporkan kepada OJK dengan menghubungi di nomor 157 atau Whatsapp di 081 157 157 157