Beberapa waktu ini, para pengguna beberapa platform digital dikejutkan dengan pemblokiran tujuh situs dan aplikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada 30 Juli 2022. Ketujuh platform digital ini diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE Lingkup Privat.
Pemblokiran ini terjadi karena Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 pemerintah mewajibkan perusahaan pemilik platform yang disebutkan untuk mendaftar sebagai PSE dengan ancaman pemutusan akses atau blokir jika tak patuh. Hingga batas waktu pukul 23.59 WIB pada 29 Juli 2022. Adapun tujuh platform yang dimaksud adalah, yaitu Yahoo, Paypal, Steam, Dota, CS Go, Origin, dan Epic Games.
Karena kejadian ini, berbagai respon dari dari masyarakat pun muncul. Pemblokiran ini dinilai merugikan banyak pihak terutama bagi pekerja lepasan atau freelancer yang banyak menggunakan platform-platform tersebut. Mereka mengaku bahwa banyak bertransaksi hingga dana dari hasil pembayaran yang masih tertahan di saat pemblokiran terjadi.
Potensi Efek Domino ke Ekonomi
Kepala Pusat Inovasi dan Ekonomi Digital Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda memberikan catatan kritis terhadap kebijakan. Soal Paypal yang diblokir, misalnya, Nailul menilai warga Indonesia malah dirugikan karena bisa memberikan efek domino ke perekonomian.
Menurut Nailul, 50 persen transaksi software global menggunakan Paypal. Jika, Kominfo terus menerus memblokir Paypal ke depannya karena tidak mendaftar sebagai PSE di Indonesia, maka masyarakat Tanah Air tidak bisa menggunakan layanan pembayaran yang paling populer di seluruh dunia, dan berakibat semakin sulit membayar aplikasi resmi yang dibuat oleh para developer.
Meski saat ini akses PayPal telah dibuka sementara hingga Jumat, atau 5 Agustus 2022 pukul 23.59, tidak menutup kemungkinan ada lebih banyak platform digital populer penunjang kerja lain yang belum mendaftar PSE Kominfo akan segera dilakukan pemblokiran juga.
Berikut deretan aplikasi populer yang belum mendaftar PSE Kominfo.
- LinkedInÂ
- PayPalÂ
- SlackÂ
- TrelloÂ
- NotionÂ
- MailchimpÂ
- CanvaÂ
- FigmaÂ
- AdobeÂ
- GitLabÂ
- GitHub
- CodesandboxÂ
- CloudflareÂ
- MediafireÂ
- StackÂ
- OverflowÂ
- Microsoft OfficeÂ
- Microsoft SharepointÂ
- Microsoft Teams
Tahapan Sanksi Kominfo
Kominfo menegaskan bahwa aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini bersifat wajib, bagi seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia. Kebijakan itu sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020). Apabila hingga tenggat waktu pendaftaran belum juga terdaftar, platform digital akan dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses (blokir atau take down) sementara.
Untuk tahap awal, Kominfo akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu berupa surat peringatan, seperti yang telah dilakukan Kominfo saat ini terhadap 100 platform dengan trafik terbesar di Indonesia.
Apabila belum juga melakukan pendaftaran setelah diberikan surat teguran, maka Kominfo akan menerapkan sanksi administratif kedua, berupa denda administratif.
Setelah sanksi administratif dilakukan, maka platform digital yang belum terdaftar akan langsung diputus aksesnya sementara.
Meskipun peraturan soal denda belum siap saat ini, Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani, menegaskan PP-nya sedang dirapatkan antar kementerian.
Sehingga untuk saat ini, platform digital yang telah diblokir tetap bisa melakukan pendaftaran. Setelah terdaftar, Kominfo akan kembali memulihkan aksesnya. “Pendaftarannya kami buka terus. Walaupun mereka yang sudah diblokir kemudian mendaftar, ya dibuka lagi blokirnya,” kata Semmy dalam sebuah konferensi pers virtual Selasa (19/7/2022).
Kewajiban PSE setelah daftar ke Kominfo
Selain mendaftar, platform digital juga penting untuk melakukan kewajiban yang yang termuat di Permenkominfo 5/2020, yaitu:
- Wajib memastikan layanan tidak menampilkan dan menyebarkan konten yang dilarang
- Kewajiban menyediakan tata kelola dan sarana pelaporan konten yang dilarang
- Kewajiban untuk menurunkan konten yang dilarang
- Kewajiban untuk memberikan akses sistem dan data elektronik
Demikian beberapa informasi mengenai Kominfo dan platform digital yang tengah ramai dibicarakan. Selain bekerja aktif mendapatkan penghasilan di platform digital, kamu juga bisa mendapatkan pendapatan pasif dengan melakukan pendanaan atau investasi di microfinance marketplace Amartha dapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun.
Kamu juga bisa sekaligus membantu modalin UMKM dan memberikan dampak positif dengan berinvestasi di. Jadi, yuk segera bergabung.di Amartha.
Download aplikasi Amartha di Android
Download aplikasi Amartha di iOS