Wakaf merupakan salah satu kegiatan yang memberi aset non tunai maupun tunai untuk menghasilkan manfaat lebih banyak untuk orang lain. Di dalam transaksi ini, pihak donator tidak boleh mensyaratkan imbalan di dalamnya.
Kewajiban ini berasal dari kata “Waqf” yang memiliki arti menahan diri. Sedangkan jika dilihat dari fiqih Islam, kewajiban ini adalah hak pribadi yang dipindah menjadi sebuah kepemilikan secara umum maupun lembaga sehingga manfaatnya bisa dinikmati oleh masyarakat.
Sehingga, pengertiannya wakaf adalah pemberian sebuah harta milik pribadi untuk menjadi kepentingan bersama sehingga kegunaannya bisa dirasakan semua masyarakat tanpa harus mengurangi nilai harta.
Dasar Hukum Wakaf
Dasar hukum dari kewajiban ini merujuk di dalam QS. Al-Hajj: 77 serta QS. Ali Imran: 92. Tidak hanya itu, dituangkan juga di dalam peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2006 mengenai pelaksanaan Undang Undang nomor 41 tahun 2004.
Di dalam Undang Undang, terdapat BWI (Badan Wakaf Indonesia) yang memiliki tugas sebagai lembaga negara independen untuk mengurus, mengelola serta memajukan.
Sedangkan untuk rukun wakaf terdapat empat yakni wakif yaitu selaku pemberi, kemudian mauquf yakni harta yang diberikan, mauquf alaih atau penerima serta sighat atau pernyataan.
Baca Juga:
Ciptakan Kebaikan, Ini 5 Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan
Jenis-jenis Wakaf
Ada berbagai macam jenis dari amal kebaikan ini, yaitu:
1. Berdasarkan objek yang dimilikinya
Jika berdasarkan objek yang dimilikinya, secara garis besar, amal kebaikan ini dibagi menjadi dua yakni ahli serta khairi. Ahli adalah jenis untuk saudara atau keluarga sendiri, sehingga pemanfaatannya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat.
Contohnya seperti membiayai pendidikan anak, nafkah sehari-hari dan berbagai jenis lain. Sebaliknya untuk khairi merupakan jenis yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas contohnya seperti bangunan, tanah dan lainnya.
2. Berdasarkan jenisnya
Klasifikasi berikutnya adalah berdasarkan dengan jenisnya. Jenisnya terbagi menjadi golongan pertama, kedua serta ketiga. Untuk golongan pertama berupa benda tidak bergerak dengan bentuk yang sulit untuk dipindahkan. Contohnya saja seperti bangunan, masjid, pondok pesantren dan lainnya.
Sedangkan, golongan yang lainnya memiliki bentuk barang. Dalam hal ini seperti pemberian yang mudah untuk dipindahkan selain yang. Contohnya seperti surat berharga, bibit tanaman, peralatan yang lainnya. Kemudian golongan terakhir ialah benda bergerak seperti uang.
3. Berdasarkan waktu
Jenis wakaf berdasarkan waktu dibagi menjadi dua yakni Muabbad serta Muaqqat. Muabbad adalah amalan yang diberikan tanpa batasan waktu sehingga pemberian tersebut akan digunakan selama-lamanya oleh masyarakat. Contohnya saja seperti fasilitas umum, masjid dan lainnya.
Sedangkan untuk Muaqqat merupakan jenis yang memiliki hak guna terbatas. Contohnya seperti bantuan pasokan makanan. Jenis ini biasanya memiliki sifat konsumtif.
4. Berdasarkan manfaat yang dimilikinya
Jenis terakhir ialah berdasarkan manfaat yang dimilikinya. Bila berdasarkan manfaatnya, dibagi menjadi 2 yakni tunai serta produktif. Untuk jenis tunai, manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat. Contohnya seperti masjid, uang, kendaraan, dan lainnya.
Jenis lainnya adalah produktif. Jenis ini tidak secara langsung dinikmati masyarakat, tetapi akan dikelola terlebih dulu di dalam aktivitas produktif. Contohnya seperti modal untuk kegiatan produksi, aktivitas sosial dan lainnya.
Sebagai umat Muslim, wakaf menjadi salah satu amalan yang menjadi sedekah jariyah. Bila sudah menunaikannya, kamu juga dapat menyiapkan masa depan finansialmu. Salah satu caranya dengan melakukan investasi.
P2P lending Amartha adalah pilihan yang tepat. Dengan investasi ini, kamu bisa mendapatkan imbal hasil hingga 15% flat per tahun. Selain itu turut memberdayakan sesama khususnya perempuan pengusaha ultra mikro di pedesaan.
Dana yang kamu salurkan tersebut akan dimanfaatkan untuk mereka menjalankan usaha yang dapat berdampak pada terbukanya akses ekonomi mandiri bagi mereka, anak-anak, dan tenaga kerja baru, lho. Menarik, kan?